Laman

MAULIATE MA TU AKKA DONGAN

Kamis, 26 April 2012

lumban datu, dan cd babi oleh tpl

proposal yang telah diberikah oleh warga lumban datu ke TPL, yang sudah hampir 2 tahun telah mendapat titik terang, ya itu berupa hewan peliharaan ( babi ), , beberapa hari yang lalu babi telah diberikan oleh tpl sebanya 4 ekor ke warga lumban datu katanya, tetapi itu di sembunyikan ( dipermainkan oleh oknum-oknum tertentu )direalisasikan nya dana cd tersebut tanpa sepengetahuan pengurus-pengurus kelompok, yang selama ini mengurus proposal tersebut.menurut keterangan ketua dari kelompok (m.manurung), babi itu akan diberikan de warga lumban datu setiap bulan (tidak sekaligus), mungkinkah itu, kita nantikan keterangan selanjut nya,,...

khatolik stasi lumban manurung

rekoleksi linkungan santa theresia ke naga huta minggu 22 appril 2012

roy



Selasa, 17 April 2012

Jasa video Shooting Roy studio

Paket

Paketan 3 jam 2 rol photo = Rp 1.100.000,00
Paketan 3 jam video = Rp 900.000,00
Paketan 2 rol Photo= Rp 300.000,00

Jumat, 13 April 2012

UU No.18 Thn 2003 tentang Advokat



UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 2003 TENTANG ADVOKAT UU No.18 Thn 2003 tentang Advokat UU No.18 Thn 2003 tentang Advokat UU No.18 Thn 2003 tentang Advokat download di sini DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: a. bahwa Negara Republik Indonesia, sebagai negara hukum berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, bertujuan mewujudkan...
beta download hita akka dongandownload

UU No 1 tahun 1974


UU No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan
UU No 1 tahun 1974 tentang perkawinan yang berformat pdf download di sini

Undang-undang Republik Indonesia
UU No 1 tahun 1974
Tentang
Perkawinan


DENGAN RAKHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang :
bahwa sesuai dengan falsafah Pancasila serta cita-cita untuk pembinaan hukum nasional, perlu adanya Undang-undang tentang Perkawinan yang berlaku bagi semua warga negara.
Mengingat:
1. Pasal 5 ayat (1), pasal 20 ayat (1) dan pasal 29 Undang-undang Dasar 1945.
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/1973.
Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
M E M U T U S K A N:
Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG PERKAWINAN.
BAB I DASAR PERKAWINAN
Pasal 1
Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Pasal 2
(1) Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu.
(2) Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 3
(1) Pada asasnya seorang pria hanya boleh memiliki seorang isteri.
Seorang wanita hanya boleh memiliki seorang suami.
(2) Pengadilan, dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristeri lebih dari seorang apabila dikendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan.
Pasal 4
(1) Dalam hal seorang suami akan beristri lebih dari seorang, sebagaimana tersebut dalam pasal 3 ayat (2) Undang-undang ini, maka ia wajib mengajukan permohonan ke Pengadilan di daerah tempat tinggalnya.
(2) Pengadilan dimaksud dalam ayat (1) pasal ini hanya memberi izin kepada suami yang akan beristri lebih dari seorang apabila:
a. istri tidak dapat memnjalankan kewajibannya sebagai isteri;
b. istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan;
c. istri tidak dapat melahirkan keturunan.
Pasal 5
(1) Untuk dapat mengajukan permohonan ke Pengadilan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) Undang-undang ini harus memenuhi syarat-syarat berikut:
a. adanya persetujuan dari isteri/isteri-isteri;
b. adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan-keperluan hidup isteri-isteri dan anak-anak mereka.
c. adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anak mereka.
(2) Persetujuan yang dimaksud dalam ayat (1) huruf a pasal ini tidak diperlukan bagi seorang suami apabila isteri/isteri-isterinya tidak mungkin dimintai persetujuannya dan tidak dapat menjadi pihak dalam perjanjian;atau apabila tidak ada kaber dari istrinya selama sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun atau karena sebab-sebab lainnya yang perlu mendapat penilaian dari Hakim Pengadilan.
BAB II SYARAT-SYARAT PERKAWINAN
Pasal 6
(1) Perkawinan didasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai.
(2) Untuk melangsungkan perkawinan seorang yang belum mencapai umur 21 (dua puluh satu) tahun harus mendapat izin kedua orang tua.
(3) Dalam hal seorang dari kedua orang tua meninggal dunia atau dalam keadaan tidak mampu menyatakan kehendaknya, maka izin yang dimaksud ayat (2) pasal ini cukup diperoleh dari orang tua yang masih hidup atau dari orang tua yang mampu menyatakan kehendaknya.
(4) dalam hal kedua orang tua telah meninggal dunia atau dalam keadaan tidak mampu untuk menyatakan kehendaknya, maka izin diperoleh dari wali orang yang memelihara atau keluarga yang mempunyai hubungan darah dalam garis keturunan lurus ke atas selama mereka masih hidup dan dalam keadaan menyatakan kehendaknya.
(5) Dalam hal ada perbedaan antara orang-orang yang dimaksud dalam ayat (2), (3) dan (4) pasal ini, atau salah seorang atau lebih diantara mereka tidak menyatakan pendapatnya, maka Pengadilan dalam daerah tempat tinggal orang yang akan melangsungkan perkawinan atas permintaan orang tersebut dapat memberikan ijin setelah lebih dahulu mendengar orang-orang yang tersebut dalam ayat (2), (3) dan (4) dalam pasal ini.
(6) Ketentuan tersebut ayat (1) sampai dengan ayat (5) pasal ini berlaku sepanjang hukun masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu dari yang bersangkutan tidak menentukan lain.
Pasal 7
(1) Perkawinan hanya diizinkan bila piha pria mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai usia 16 (enam belas) tahun.
(2) Dalam hal penyimpangan dalam ayat (1) pasal ini dapat minta dispensasi kepada Pengadilan atau pejabat lain yang diminta oleh kedua orang tua pihak pria atau pihak wanita.
(3) Ketentuan-ketentuan mengenai keadaan salah seorang atau kedua orang tua tersebut pasal 6 ayat (3) dan (4) Undang-undang ini, berlaku juga dalam hal permintaan dispensasi tersebut ayat (2) pasal ini dengan tidak mengurangi yang dimaksud dalam pasal 6 ayat (6).
beta download hita akka dongan download

teresia manurung





Senin, 02 April 2012

ROYMANRU

VIDEO EDITING
SERVICE COMPUTER
VIDEO SHOOTING
SOFTWARE
GAME
JLN GEREJA LBN DATU
PORSEA

lumban datu

senin,2 appril 2012
para ibu-ibu lbn datu pergi ke kantor camat untuk rapat masalah tempat yang di bangun oleh warga di pesisir sungai asahan

royblog

blog ini berisi tentang video shooting,video editing,
serta koleksi video perguruan kungfu naga sakti indonesia

Senin, 19 Maret 2012

Posniuhur

download

PuloSamosir

download

JoyTobing-Lupadoho

download

AnakkuNaburju

download

Loasautusilomonirohakki

download

SukkupMaBatou

download

Boasamagabeholom

download

tumba goreng

download

molo marende au ito

download

situmorang

download

Ingotmaamang-HilmanPJackM

download

marhappyhappy

download

opio

download

dijou au mulak

download

nasonang dohita nadua

download

molo margitar

download

hudok tuho amanginang

download

manduda bayon

download

otano batak

download

sadama hita nadua

download

Kamis, 15 Maret 2012

Shoting Video & Photo Grapher

ROY STUDIO
Melayani : Service Computer, isi aplikasi Handpone, shooting video,video editing,, Pc game
Jl Gereja Lumban Datu ( Samping Pelabuhan Porsea )
CP: 082164565404